faq:2022:12:23:000216947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ppn pembelianj apartemen apakah bisa dikreditkan. Lalu untuk penyusutan apartemen apakah dikoreksi fisal
Jawaban
selama pembelian tsb tidak temasuk ke pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan, tidak ada klausul khusus untuk koreksi fiskal sebesar 50% penyusutan apartemen tsb
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/23/000216947_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion