faq:2022:12:23:000216943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PM yang di B3 bisa diganti jadi B2?
Jawaban
bisa selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN ya, dalam artian dapat dikreditkan PM tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/23/000216943_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion