faq:2022:12:23:000216877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dalam satu masa pajak ada PPh 21 LB diakibatkan adanya pegawai yang kelebihn potong di bulan tersebut. Apakah tetap harus dilapor? karena info dari KPP tidak perlu dilapor
Jawaban
Tetap dilapor.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/23/000216877_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion