Tanya
Fauzi #3 Q: Twitt: 1. Sebuah brand menggunakan jasa grup band melalui management/agency artis. Nilainya 100jt. Invoice dr agency ke brand senilai 100jt. Based on contract, pembagian antara agency dg band adalah 50:50. Ternyata band dinaungi oleh sebuah CV. Dan sudah digaji setiap bulan oleh CV. 2. CV yg menaungi band adalah pkp, yg jadi pertanyaan: a. bagaimana kewajinan CV tsb? b. Penghasilan CV apakah 100 atau 50? c. apakah harus ptong pph 23 ke agency? d. apakah ini termasuk jasa hiburan yg tidak kena ppn? invoice hanya ditulis live performance band tanpa memisahkan jasa agency nya https://twitter.com/pembencioknum/status/1605913675717439488
Jawaban
#3A : bisa digali dulu, apakah antara agency dengan CV ini ada unsur penyerahan jasa? Jika ada, siapakah pihak pemberi dan pengguna jasanya?
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion