faq:2022:12:22:000216765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dapat stp yang terbit tahun 2022, bisa pengurangan sanksi administrasi pakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ?
Jawaban
pmk tersebut terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/ atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB, kalau tidak memenuhi klausul tsb dan mau ajukan pengurangan sanksi bisa pakai pmk-8/2013
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/22/000216765_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion