faq:2022:12:22:000216716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, sy ada melakukan pembetulan PPN masa ags 2020 statusnya LB lebih besar dari yang terlapor. sy mau pembetulan PPN masa sep 2020, tetapi nilai kompensasinya kok masih nilai lama ya? bukan nilai LB sesuai dengan pembetulan masa ags Link Tweet: https://twitter.com/lharaokta/status/1605816855993597952
Jawaban
#18A:boleh di gali dlu, sesuai per 29 2015 kan ketika wp melakukan pembetulan spt dari LB jadi LB lebih besar kan wp ada 2 pilihan ya, pilihan 1 dia kompen senilai selisih lbnya di butir II f ke masa dilakukannya pembetulan, atau dia memilih pilihan 2 yakni memilih butir IID sebesar LB totalnya ke masa berikutnya. nah pada saat wp melakukan pembetulan ags 2020, dia memilih metode kompen yang mana?
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/22/000216716_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion