faq:2022:12:21:000216354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PMK-6/2021 Distribusi tingkat 2 boleh OP?
Jawaban
distribusi tingkat ke 2 adalah penyelenggara, yang merupaka pengusaha. pengusaha bisa OP bisa badan definisi di PMK-6/2021. cuma kalau pemungurt pph 22 nya, harus pemungut seharusnya OP tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/21/000216354_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion