Tanya
min mau tanya, saya bekerja di RS, RS saya mengadakan kerjasama dengan Pertamina, apabila ada pasien dr Pertamina untuk Rawat Jalan, obatnya ditagihkan ke Pertamina langsung. Apakah atas kasus tersebut diterbitkan faktur pajak? Mas/Mba mau konfirmasi, karena ini obat rawat jalan terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas sehingga tetap diterbitkannya FP 01 ya?
Jawaban
Iyaa fis, sesuai pasal 16B UU PPN sttd HPP dan pasal 11 PP 49 2022 jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan adalah jasa pelayanan kesehatan medis, disebutkan yg termasuk jasa pelayanan kesehatan medis salah satunya jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun untuk obat tetap merupakan BKP. Jika penyerahan obat tsb merupakan bagian dari jasa layanan kesehatan seperti rumah sakit (rawat inap), maka termasuk yg mendapat fasilitas. Tapi jika rawat jalan, maka obatnya tidak termasuk yg dapat fasilitas, tetap terutang PPN biasa.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion