faq:2022:12:21:000216216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bayar premi asuransi ke perusahaan asuransi apakah ada potput PPh 23nya?
Jawaban
Tidak, karena premi asuransi termasuk penghasilan maka dilaporkan di SPT Tahunan penerimanya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/21/000216216_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion