faq:2022:12:21:000216211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP jual barang A. Kemudian dikembalikan seluruhnya diganti barang B. Apakah cukup bikin FP pengganti aja atau dibatalkan?
Jawaban
Kalau ada pengembalian seluruhnya atas barang A maka pembeli buat nota retur. Ketika ada penyerahan barang B maka perlu menerbitkan FP baru lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/21/000216211_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion