faq:2022:12:21:000216132_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pembetulan SPT PPh final pasal 4 ayat (2) jan 2020 yang dulunya disampaikan dalam bentuk csv melalui KPP. Pembetulan sudah dalam bentuk csv tapi ketika dilaporkan lewat KPP tidak bisa. Ketika lapor lewat efiling juga notifnya spt sebelumnya tidak ditemukan.
Jawaban
Pastikan bahwa csv yang dilaporkan WP sudah benar. Seharusnya tidak ada masalah. Pastikan masa pajak, tahun pajak, dan status pembetulan ke- di csvnya sudah sesuai dengan yg akan dilaporkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/21/000216132_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion