Tanya
1. Apakah yang dimaksud dengan Dewan pengawas pada PER - 16/PJ/2016 ? 2. Jika pemegang saham tidak merangkap jabatan sebagai susunan direksi dan menerima penghasilan, apakah diperhitungkan sebagai pph 21 atau dividen ?
Jawaban
1. Tidak disebutkan di ketentuan. Silakan mengacu ke definisi secara umum saja 2. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.. Sepanjang tidak ada hal yang mengakibatkan OP dipotong PPh 21, bukan objek PPh 21.. Terkait penghasilan yang dimaksud disini itu berupa apa? kalau dividen pengertiannya bisa merujuk ke UU PPh-HPP Pasal 4 ayat 1 huruf g dan penjelasannya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion