faq:2022:12:20:000216104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak untuk jasa tenaga kerja bebas PPN apakah jika perusahaan outsourcing membayar dahulu gaji karyawan kemudian reimburse masuk kriteria tsb?
Jawaban
pasal 22 ayat 5 PP 49 tahun 2022 mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. jika tidak memenuhi salah satu, maka terutang PPN. pastikan apakah transaksi memenuhi kriteria tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000216104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion