faq:2022:12:20:000216102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Tambah pertanyaan, kalau kita ada jual BKP yang dibebaskan PPN nya tapi jualnya ke Tempat Penimbunan Berikat yang PPN nya tidak dipungut, untuk Pembuatan faktur Pajaknya apakah 080 apa 070.?” Kalo dibebaskan melekat ke barangnya ya, mau dikirim kemanapun normalnya tetep pake 08? tp kalo mau buat 07 juga gpp?
Jawaban
terkait PPN kita melihat objeknya terlebih dahulu. jika barang tersebut dapat fasilitas PPN dibebaskan, maka tetap memakai FP 08 ya. ketika iht PER-03/2022, pernah ditegaskan demikian dari narasumber. jadi sarankan pakai kode 08.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000216102_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion