faq:2022:12:20:000216092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Yosheko888/status/1605040207018852353 Transaksi atas pembayaran barang dan jasa dari pihak ke 2 kepada pihak ke 3 lalu meminta reimburst ke pihak pertama apakah wajib membuat faktur pajak pihak ke 2 kepada pihak pertama ? Ketika menagihkan reimburstnya ? Sore, Mas/Mbak saya sudah coba beberapa kali baca tweet ini tapi belum paham maksudnya. Untuk PPN sendiri atas penyerahan barang/jasa, jika tidak ada alur penyerahan barang/jasanya dalam case ini adalah reimburse, bagaimana? Terima kasih.
Jawaban
kalau murni reimburse/hanya ada penyerahan uang tanpa ada penyerahan BKP/JKP maka tidak terutang PPN ya sister
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000216092_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion