faq:2022:12:20:000216088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai per 24 tahun 2021. apakah diharuskan direktur perusahaan datang ke KPP untuk membuat sertel sendiri? WP Badannya sudah PKP dan sudah punya sertel, nah apakah Direktur tersebut harus bikin sertel sendiri atau cukup sertel badan saja?
Jawaban
sementara s.d. 31 Des 2022 masih menggunakan sertifikat elektronik badan yang sekarang digunakan. Mulai tahun 2023, ttd elektronik akan mengacu ke sertel sesuai di pmk-63/2021. Tapi minta WPnya menunggu dulu teknis mulai tahun 2023 nanti akan seperti apa Kabarnya gak serta merta semua WP akan pake sertel baru, pake piloting
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000216088_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion