User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000216079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya org tua saya mau hibahkan rumah untuk saya namun rumah tsb tdk pernah dilaporkan di SPT orang tua saya apakah akan menjadi objek pajak untuk saya atau org tua saya?


Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 4 ayat (3) huruf a uu pph sttd hpp maka dikecualikan sbg objek pajak bagi penerima hibah. karena yg dihibahkan ini rumah, berarti bagi yg mengalihkan bisa terutang pph final pengalihan tanah dan/atau bangunan. kalau hibah rumahnya ke anak, ortu nya bisa ajukan skb agar dikecualikan dr kewajiban setor pphtb. hartanya perolehan kapan? klau ortunya punya npwp maka kewajiban laporin hartanya di spt itu tetap ada, dan misal dulu penghasilan untuk dapetin rumah itu blm pernah dilapor bisa jadi objek pph si rumahnya, cuma kan ada daluwarsa penetapan jg

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L H Q L
C U U W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V X S B
 
faq/2022/12/20/000216079_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)