faq:2022:12:20:000216077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk BKP strategis dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawsan bebas ataupun kawasan berikat perlakuannya bagaimana?
Jawaban
Untuk ke Kawsan bebas mengacu ke PP 41 tahun 2021 pasal 49 ayat 5 dan 6 yaitu tidak dipungut meskipun barangnya dibebaskan. Untuk ke Kawasan Berikta maka diberikan pilihan mau 07/08 , BKP yang mendapat fasilitas berdasarkan ketentuan lain dan juga memenuhi ketentuan PMK 65 diperkenankan untuk memilih salah satu fasilitas untuk dimanfaatkan dan tunduk pada tata cara dan konsekuensi sesuai ketentuan fasilitas yang dipilih. Karena tidak ada aturan yang menegaskan hierarki pengenaan PPN-nya.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000216077_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion