faq:2022:12:20:000215986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saham PT tertutup diperjualbelikan apakah ada pengenaan pph? atau cukup di SPT Tahunan aja?
Jawaban
Cukup dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan saja karena tidak ada potput atas penjualan saham di luar bursa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215986_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion