User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215966_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada selisih antara pajak yang sudah dipotong untuk konstruksi, apakah selisih nya disetor sendiri atau dibetulkan bupot nya (kesalahan tarif)


Jawaban

pasal 6 ayat 1 pp 51/2008 Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Namun sesuai per 24/2021 harusnya jika ada kesalahan bisa untuk dilakukan pembetulan bupot, coba konfrimasikan dengan KPP

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S N C L
Q P H A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B K V R
 
faq/2022/12/20/000215966_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)