faq:2022:12:20:000215966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada selisih antara pajak yang sudah dipotong untuk konstruksi, apakah selisih nya disetor sendiri atau dibetulkan bupot nya (kesalahan tarif)
Jawaban
pasal 6 ayat 1 pp 51/2008 Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Namun sesuai per 24/2021 harusnya jika ada kesalahan bisa untuk dilakukan pembetulan bupot, coba konfrimasikan dengan KPP
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215966_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion