Tanya
Hallo min, kami perusahaan pelayaran dan berencana untuk membuat kapal tongkang yg baru, dengan cara kami membeli bahan material, dan pengerjaan nya kami serahkan ke salah satu perusahaan, apakah bisa memanfaatkan SKTD (tidak dipungut PPN)
Jawaban
bisa memanfaatkan SKTD untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut kalau transaksinya impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu sebagaimana diatur di Pasal 2, 3 dan 4 PMK-41/2020 saja mbak pasal 3 huruf b nya ada menyinggung kapal tongkang dan suku cadangnya, namun klausulnya penyerahan kapal tongkang serta suku cadang yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion