faq:2022:12:20:000215955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A pengguna jasa freight forwading. B pemberi jasa. C pihak ketiga. B bayar jasa trucking ke C dalam rangka penyerahan jasa ke A. itu potong PPh pasal 23 ?
Jawaban
potong. tapi atas pembayaran B ke C yang ditagihkan ke A, bisa dikurangkan dari DPP pemotongan PPh Pasal 23 oleh A ke B sepanjang ada dokumen buktinya. ketentuan di PMK-141
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215955_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion