Tanya
kami menerima tagihan dari Orang Pribadi (OP) atas pembelian nasi kotak sebesar 1.430.000 dan delivery fee sebesar 100.000. OP biasa tdk memiliki sket pp 23. pertanyaan : atas delivery tersebut dipotong dan masuk ke jenis apa pph nya ?
Jawaban
dikembalikan ke definisi PPh 21 ya wen, Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan salah satunya oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. seharusnya dipotong PPh 21 atas jasa katering tsb. untuk apakah delivery masuk bruto apa engga bisa cek Pasal 10 ayat (5) PER-16/2016
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion