User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q https://twitter.com/hervtan/status/1604750087523291137 Sesuai dengan PP 49/2022 Pasal 6 ayat (2): huruf s. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, makna dari kata “diambil langsung dari sumbernya”? apakah penjualan nikel pihak ketiga tetap bebas PPN?


Jawaban

#15A : PP 49/2022 Pasal 6 ayat (2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: huruf s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: angka 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; disini yg dilihat adalah ke BKP yang diserahkan ya, apakah sudah sesuai atau belum dengan yg disebutkan yaitu “bijih nikel” “hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” kalau BKP nya sesuai dan “pihak ketiga” ini memang yang melakukan penyerahan (bukan perantara/reimburse) , maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08)

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W G J X
C D L D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ A C J K
 
faq/2022/12/20/000215929_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)