faq:2022:12:20:000215925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: @kring_pajak min mau tanya, kalau saya sudah upload faktur tgl 15 lalu tanggal faktur nya ingin saya ganti menjadi tanggal 20 bulan ini apakah bisa min ? Thanks https://twitter.com/Jend81887058/status/1604796890847277056
Jawaban
#6A kalau tanggal faktur, tidak bisa diubah, kalo Faktur Pajak pengganti yg dimaksud maka dapat dibuat kapan saja jika ada kesalahan pada FP nya (kecuali NPWP, tanggal FP, sama masa), tanggal FP pengganti sesuai tanggal pembuatan FP pengganti.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion