faq:2022:12:20:000215924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q: jika memakai jasa konstruksi , potongan pph final ini atas jasanya saja atau dengan materialnya juga ? ini sesuai kontrak mas/mbak? atau dpp nya dari mana ya?
Jawaban
#18A : untuk PPh iya benar, Sesuai Pasal 5 ayat 3 PP 51/2008 sttd PP 9/2022 Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215924_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion