User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: jika memakai jasa konstruksi , potongan pph final ini atas jasanya saja atau dengan materialnya juga ? ini sesuai kontrak mas/mbak? atau dpp nya dari mana ya?


Jawaban

#18A : untuk PPh iya benar, Sesuai Pasal 5 ayat 3 PP 51/2008 sttd PP 9/2022 Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O I J W
F U P R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ X R S K
 
faq/2022/12/20/000215924_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)