faq:2022:12:20:000215923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q, FP normal pakai kode FP 01, pembeli kemudian meminta penggantian ke FP 07, apakah SPPB bisa dipakai utk FP pengganti? mengacunya ke tgl FP normal atau FP pengganti ya kalo gini SPPB nya?
Jawaban
#13A : WP ganti 01 ke 07 reject, tanggal SPPB sebelum FP 01, konfirmasi ke KPP untuk cara pelaporannya apakah dibatalkan atau bagaimana. Jika dibatalkan bisa menjadi FP terlambat dibuat.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215923_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion