faq:2022:12:20:000215919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak maaf mau nanya? Perlakuan perpajakan untuk tunjangan komunikasi intensif anggota dprd gini tu gimana yak? Apakah dianggap penghasilan tetap dan rutin atau gimana ya? Ada di PP 18/2017 kak aturannya. Makasihh butuh banget pencerahan ini bisa pakai Pasal 6 ayat 1 PP 80 2010 kah?
Jawaban
ini coba digali dulu aja, apakah tunjangan tersebut itu bersifat tetap dan teratur dan menjadi beban APBD/APBN. Kalau masuk situ maka arahnya ke pasal 2 PP 80/2022. Karena ini sepertinya lebih mengarah kesitu. Namun dipastikan kembali ini bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD atau bagaimana.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion