User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau memastikan, ini kalau pembayaran honor kepada PNS, apabila sumber dananya bukan dari APBN/APBD maka dikenai PPh Pasal 21 sesuai PER-16/PJ/2016 kan ya? Kemudian diminta memastikan terlebih dahulu penerima penghasilan tsb masuk ke kriteria mana (bukan pegawai/peserta kegiatan dst). Tata cara perhitungan ada di Lampiran PER-16/PJ/2016, bgtu ya? Oiya, diberi tambahan terkait kode, apabila yang dimaksud adalah Kode Objek Pajak, maka diarahkan lihat di Lampiran PER-14/PJ/2013. Namun, apabila yang dimaksud adalah kode terkait pembuatan ID Billing, maka menggunakan kode 411121/100. Sudah cukup kan ya, Mas/Mba?


Jawaban

coba dipastikan dulu ini honor kepada PNS nya itu bersumber dari APBD/APBN atau bukan? Kalau dari APBN/APBD pemotongannya kan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Kalau misal dari swasta ngasih penghasilan ke orang PNS itu kan bisa saja masuk ke bukan pegawai, penghitungannya sesuai Per-16/2016. Kode objeknya benar bisa lihat di per-14/2013. Untuk MAP KJS bukan pegawai 411121/100.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R E L K
N F V I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ H᠎ R​ X P
 
faq/2022/12/20/000215918_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)