faq:2022:12:20:000215914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 49/2022, penyerahan biji nikel, di ketentuan peralihan ada klausul utk transaksi mulai 1 April-PP berlaku mengikuti ketentuan PP ini, apakah WP bisa langsung pembetulan SPT PPN nya? kemudian utk transaksi ke depan bisa pake FP 08/07?
Jawaban
Bisa mengikuti ketentuan PP 49/2022, apabila seharusnya mendapatkan fasilitas dibebaskan namun PPN telah terlanjur dipungut atau dibayar mengikuti ketentuan Pasal 31 PP 49/2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 PP 49/2022 mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215914_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion