User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PP 49/2022, penyerahan biji nikel, di ketentuan peralihan ada klausul utk transaksi mulai 1 April-PP berlaku mengikuti ketentuan PP ini, apakah WP bisa langsung pembetulan SPT PPN nya? kemudian utk transaksi ke depan bisa pake FP 08/07?


Jawaban

Bisa mengikuti ketentuan PP 49/2022, apabila seharusnya mendapatkan fasilitas dibebaskan namun PPN telah terlanjur dipungut atau dibayar mengikuti ketentuan Pasal 31 PP 49/2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 PP 49/2022 mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C N J D
O T D C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U Y C A
 
faq/2022/12/20/000215914_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)