faq:2022:12:20:000215904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada WP Badan memberikan sewa kendaraan kepada WNA, ketika pembuatan FP, alamat disii alamat WNA di LN kan ya bukan alamat di Indoensia?
Jawaban
Sesuai pasal 5 dan pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 stdd PER-11/2022, jika penerima JKP adalah WNA, maka di bagian identitas diisikan dengan nama, alamat, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Tidak dirincikan lagi apakah alamat yang dimaksud harus alamat di LN atau alamat di Indonesia.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion