faq:2022:12:20:000215900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau fp pengganti pengkreditan PM nya sama seperti pengkreditan SPT normal kan ya ?
Jawaban
pengkreditannya sama ke masa pajak normalnya, bisa coba get data sesuai masa pajak normal dulu dikreditkan ke masa pajak apa, upload dan lapor pembetulan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215900_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion