faq:2022:12:20:000215893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kompensasi atas LB spt pph 21, itu berarti tidak ada batasan kompensasi masa dan tahun berapanya ya asal dipilih di spt pph 21 masa dan tahun yg akan dan tujuan kompensasi?
Jawaban
iya betul, di pentujuk pengisian di lampiran PER-14/PJ/2013 tidak ada kewajiban untuk ke masa tertentu seperti SPT Masa PPN
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215893_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion