faq:2022:12:20:000215870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan bergerak dalam bidang pertambangan, per 31 Oktober 2022 berubah izin usahanya dari IUP menjadi IUI (izin Usaha Industri), pelaporan SPOP PBB nya gmn? soalnya di formnya tidak ada yg untuk IUI
Jawaban
Kembali ke dasar objeknya, yg mjd objek PBB adalah terkait usaha pertambangannya, silakan laporkan sesuai kondisi sebenarnya. Jika kondisinya memang sudah berubah izin usahanya menjadi izin usaha yg bukan merupakan objek PBB P3, ada mekanisme permohonan pencabutan SKT PBB, diatur dalam PMK-48/PMK.03/2021. Untuk pelaporan SPOP, diatur dalam PER-23/PJ/2021
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215870_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion