User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PE JKP pada bagian nilai penggantian, sesuai petunjuk pengisian diisi dengan nominal yang tercantum dalam invoice, jika di invoice menggunakan dollar apakah harus dikonversi ke rupiah?


Jawaban

Di ketentuan PMK-32/2019 pada petunjuk pengisian diisikan sesuai dengan invoice namun jika kita lihat di PER-03/2021 jika transaksi menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke rupiah dan penginputannya pun menggunakan rupiah. Untuk penegasannya apakah di PE JKP boleh tetap menggunakan dollar coba arahkan konfirmasi ke KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F K J V
S D S U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S G J M
 
faq/2022/12/20/000215864_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)