faq:2022:12:20:000215864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PE JKP pada bagian nilai penggantian, sesuai petunjuk pengisian diisi dengan nominal yang tercantum dalam invoice, jika di invoice menggunakan dollar apakah harus dikonversi ke rupiah?
Jawaban
Di ketentuan PMK-32/2019 pada petunjuk pengisian diisikan sesuai dengan invoice namun jika kita lihat di PER-03/2021 jika transaksi menggunakan mata uang asing harus dikonversi ke rupiah dan penginputannya pun menggunakan rupiah. Untuk penegasannya apakah di PE JKP boleh tetap menggunakan dollar coba arahkan konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215864_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion