faq:2022:12:20:000215834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi dari kawasan bebas ke kawasan bebas, dalam hal ini ke sesama batam sebagai penjual kita harus menerbitkan apa aja ya? dan kita harus collect apa? serta harus lapor apa?
Jawaban
kalau untuk PPN dibebaskan sesuai Pasal 49 PP 41/2021, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. seharusnya tidak mba untuk PPN, dikarnakan juga pengusaha di KPBPB bukan PKP, maka tidak ada FP yaa mba. Paling ditanya dulu kalau untuk PPh, apakah yang diserahkan ada jasa atau tidak ya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion