User Tools

Site Tools


faq:2022:12:20:000215834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada transaksi dari kawasan bebas ke kawasan bebas, dalam hal ini ke sesama batam sebagai penjual kita harus menerbitkan apa aja ya? dan kita harus collect apa? serta harus lapor apa?


Jawaban

kalau untuk PPN dibebaskan sesuai Pasal 49 PP 41/2021, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. seharusnya tidak mba untuk PPN, dikarnakan juga pengusaha di KPBPB bukan PKP, maka tidak ada FP yaa mba. Paling ditanya dulu kalau untuk PPh, apakah yang diserahkan ada jasa atau tidak ya.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L M G T
G D N A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X I L W
 
faq/2022/12/20/000215834_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)