faq:2022:12:20:000215815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ini khusus untuk SPT Masa e-Bupot Unifikasi atau juga untuk SPT PPN atau SPT Badan atau SPT lainnya?
Jawaban
Betul, di PMK-63/2021 Pasal 12 jg menyebutkan berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun nanti dijawaban ditambahkan saja untuk ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Sertifikat Elektronik tersebut bisa menunggu terlebih dahulu.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion