faq:2022:12:20:000215780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
guru menyerahkan jasa pendidikan apakah harus PKP ketika lebih dari 4,8M?
Jawaban
Sesuai pasal 16 PP 49 2022 yang menyerahkan adalah satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215780_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion