faq:2022:12:20:000215751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas ntpn yang dibayarkan di spt tahunan 2021 sebelumnya apakah bisa pmk 187
Jawaban
bisa, dan jika setelah dibetulkan nilai angusrannya lalu masih ada kurang bayar, setorkan kembali dan yang ssp normal di pmk 187
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/20/000215751_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion