faq:2022:12:19:000215632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo penyerahan BKP dari TLDDP ke kaber, lawan transaksi bilang pas pembuatan fakturnya harus ada hs code apakah demikian?
Jawaban
Di pmk-65/2021 tidak disebutkan demikian, yg disebutkan harus ada pos tarif di jenis barang efaktur adalah kawsan bebas yg diatur di PMK-173/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/19/000215632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion