User Tools

Site Tools


faq:2022:12:16:000215451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q Jadi apakah UU PPh pasal 23 saat ini sdh tdk berlaku melihat aturan terkait dividen dalam UU HPP tsb? Mas/mba ini tweetnya agak panjang, https://twitter.com/say_icaaa/status/1603591317291880448. Apakah jawabannya yg ada di pasal 24 PMK-18/2021? (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. Jadi seharusnya PPh 23 untuk dividen masih berlaku atau tidak?


Jawaban

#7A: Untuk dividen yang menjadi objek PPh 23 adalah dividen yang diterima oleh wajib pajak badan, sedangkan jika yang menerima adalah WP OP maka masuk ke objek PPh Final 4 ayat (2). Dan betul mba terkait dividen yang dikecualikan dari objek disebutkan di pasal 24 PMK-18/2021, sedangkan untuk pengertian dividen ini banyak ada di penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sttd UU HPP, sehingga untuk dividen selain yg dimaksud di pasal 24 PMK-18/2021 tetap menjadi objek.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U G D A
U Y Y S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H Q E N
 
faq/2022/12/16/000215451_1234.txt · Last modified: (external edit)