faq:2022:12:16:000215448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada harta wp op berupa valas, apakah wajib diupdate kursnya setiap th? misal ada uang valas 100 dollar, dari th 2020 tidak digunakan
Jawaban
karena valas kas atau setara kas, maka jumlah yg dilaporkan adalah sesuai keadaan di akhir tahun pajak. Di PER-36/2015, pengisian harta bisa diisi Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar. Bisa diartikan pelaporannya bisa berbentuk Rupiah atau Dollar. Tapi hanya untuk keperluan pelaporan harta. Kalo mau dikonversi, bisa menggunakan kurs yg berlaku umum.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215448_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion