User Tools

Site Tools


faq:2022:12:16:000215440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q SPT PPh Badan 2010 telah dilakukan bayar dan lapor tepat waktu. Kemudian dilakukan Pemeriksaan dan ada Kurang Bayar 10jt. Atas kekurangan pembayaran pokok pajak ini dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Maka diterbitkan SKPKB untuk menagih pokok pajak dan sanksi tersebut diterbitkan tanggal 10 Oktober 2011.Pertanyaanya, untuk perhitungan sanksi Bunga tsb, dikalikan berapa Bulan?


Jawaban

#24A by pm pasal 13 ayat 2 UU KUP (UU 28 th 2007) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O L Y D
H᠎ N D G D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K A R Q
 
faq/2022/12/16/000215440_1234.txt · Last modified: (external edit)