Tanya
#4Q selamat pagi, saya ingin menayakan sertifikat elektronik untuk pelaporan pph unifikasi, apakah di bulan januari 2023, harus mengunakan sertel pengurus dan bukan badan. jika benar mohon bantuannya syarat dan ketentuannya , dan tertuang di pasal berapa ? (Ini Pasal 14 PER 24/2021 kah? Seperti apa mekanismenya?)
Jawaban
#4A: PM. Betul ketentuan tsb mengacu pada pasal 14 PER-24/2021, dimana untuk kondisi sekarang terkait penggunaan sertel di ebuni bagi wajib pajak badan masih diberikan kelonggaran sampai dengan 31 desember 2022 ini dapat menggunakan sertel si badannya. Sesuai ketentuan tsb nanti per 1 junuari 2023 seharusnya untuk badan sertel yang digunakan adalah sertel wakil wajib pajak badan tsb atau kuasanya jadi tidak atas nama sertel badannya lagi, sehingga selaras dengan ketentuan pasal 9 ayat (3)-nya. Sambil diarahkan untuk menunggu update ketentuan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion