faq:2022:12:16:000215411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
10Q mas/mba WP punya SKB PPh 23, tgl 01 oktober 2022, invoice terbit bulan agustus sedangkan pemotongan di november, pertanyaannya apakah SKB nya bisa dipakai? di PER-1/2011 kan SKB berlaku sejak tanggal terbit ya mas/mba. Kita tetap pakai saat terbit invoice atau saat pembayaran?
Jawaban
#10A: PM. Pastikan kapan saat terutangnya, jika memang saat terutangnya setelah SKB terbit maka bisa menggunakan SKB tersebut. Terkait penginputan di ebupot unifikasi jika muncul error karena perbedaan masa antara invoice dan pelaporan SPT, silakan gunakan dokumen pendukung lain yang menunjukkan saat terutangnya.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion