faq:2022:12:16:000215410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan laporan realisasi PPh 21 DTP pilih yang daftar nominatif sumbangan covid atau penerimaan sumbangan covid?
Jawaban
Untuk sekarang sudah tidak bisa melakukan pelaporan insentif PPh 21 DTP. Untuk laporan tahunan pada lama e-reporting DJP Online ini mengacu pada PP 29/2020 tentang Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (COVID-19) Sesuai dengan pasal 3-6 PP 29/2020 bukan untuk pelaporan PPh 21 1. Biaya produksi kesehatan atau PKRT diatur sesuai pasal 3 2. Daftar nomitatif sumbangan sesuai pasal 5 3. Penerimaan sumbangan penanganan covid-19 pasal 6 .
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215410_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion