Tanya
Jadi Perusahaan kami bergerak di pengiriman hewan peliharaan. Karena pengirimannya dari luar negri ke Indonesia, maka muncul PIB. Masalahnya saat pengisian “Pemilik Barang” kami hanya bisa memasukkan nama perusahaan kami. sehingga saat lapor PPN, PPN impor tersebut masuk di prepopulated kami. Padahal Impor tersebut bukan pembelian perusahaan kami. Untuk kasus seperti ini apakah kami bisa mengkreditkan PPN masukan impor tersebut ya?
Jawaban
Pada ketentuan kita sesuai pasal 2 huruf n PER 16/2021 disebutkan bahwa salah satu yang termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. Jadi harusnya hanya pemilik barang yang namanya tercantum dalam PIB dan ada lampiran SSP, SSPCP atau bukti pungut dari BC yang mencantumkan nama pemilik lah yang bisa dikreditkan, jika secara nyata bukan pemilik barang maka seharusnya tidak bisa mengkreditkan, silakan konfirmasikan dengan BC apakah dokumen PIB nya tersebut dapat dibetulakan atau tidaknya terkait dengan pemilik barangnya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion