faq:2022:12:16:000215386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya terkait profit share. Misalkan PT A buat invoice penjualan ke PT B lalu PT B menjual kembali ke PT C, hasil penjualan ke PT C di kurangi tagihan dari PT A, maka selisihnya akan dibagi 2 (PT A dan PT B). keuntungan dari penjualan ke PT C, yang dibagi rata, maka kena ppn gak ya pembagian keutungan tersebut?
Jawaban
kalau terkait PPN, kita balik lagi ada penyerahan BKP/JKP atau gaada mbak. kalau gaada, berarti gaada PPN nya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/16/000215386_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion