Tanya
mas mba, Perusahaan kami pada tahun 2020 telah melaporkan SPT dengan Tahun buku April sampai Maret. Hal ini dilakukan karena kami adalah anak perusahaan, dimana Induk perusahaan kami melakukan tahun buku dari april sampai maret. Kemudian pada tahun 2022 kami mengajukan dan memperoleh SK pengubahan Tahun Buku. Dari info yang kami peroleh perubahan tahun buku dilakukan setelah memperoleh SK tersebut. Untuk tahun 2020, 2021 apakah kami harus melaporkan SPT dengan tahun buku normal atau boleh tetap menggunakan SPT dengan tahun buku April sampai Maret yang sudah kita lakukan ?
Jawaban
perubahan tahun buku dilakukan sesuai dengan sk perubahan yg diterbitkan. Untuk tahun pajak sebelum sk tersebut, masih mengikuti tahun buku yang lama
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion