User Tools

Site Tools


faq:2022:12:16:000215329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. mas/mbak, untuk poin tersebut maksudnya apa ya?


Jawaban

Ini arahnya ke pmk 63/2021, Nanti untuk pelaporan spt masa unifikasi akan menggunakan sertel pengurus atau kuasa, Namun hingga saat ini belum ada aturan teknisnya. Infonya bakal ada perubahan pmk 63, jadi diarahkan wp untuk menunggu

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I W X Z
B N L G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N I C R
 
faq/2022/12/16/000215329_1234.txt · Last modified: (external edit)